Pengertian Judi dalam Islam
Judi, atau “maisir” dalam bahasa Arab, adalah aktivitas pertaruhan di mana seseorang mempertaruhkan harta atau barang dengan harapan memperoleh keuntungan tanpa usaha yang sah. Praktik ini sering kali melibatkan permainan seperti dadu, kartu, atau taruhan lainnya yang hasilnya tidak dapat diprediksi.
Ancaman Pidana Judi Online
Pemain judi online tidak lepas dari ancaman pidana. Hal ini, karena aktivitas judi online atau segala macam bentuk perjudian dianggap sebagai kejahatan yang melanggar norma hukum berlaku sesuai dengan asas legalitas.
Ancaman pidana judi online tertuang dalam setidaknya dua aturan, yaitu KUHP dan UU ITE. Dalam Pasal 303 bis ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), pemain judi online diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah.
Sementara itu, dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, hukuman terkait judi online tertuang dalam pasal 45 ayat 2. Dalam pasal itu dijelaskan setiap orang yang ikut berpartisipasi dalam penyebaran situs yang memiliki muatan perjudian dapat pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Itulah berbagai dampak buruk judi online bagi pelaku dan lingkungannya hingga ancaman pidana yang sudah tertuang dalam sistem perundang-undangan. Semoga bermanfaat, detikers!
Artikel ini ditulis oleh Ridwan Luhur Pambudi, peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
Combinations with other parts of speech
Penggunaan dengan kata benda
Penggunaan dengan kata keterangan
Penggunaan dengan kata kerja
Hasil: 323, Waktu: 0.0333
Gangguan dalam Hubungan Sosial
Para pemain judi online yang merasa stres biasanya cenderung menutup dari lingkungan sekitar. Mereka lebih memikirkan nasib perjudiannya ketimbang kepedulian terhadap lingkungan sosial di sekitarnya, bersikap acuh tak acuh hingga malas berkomunikasi dengan orang lain.
Panduan bagi Umat Islam
Untuk menjaga diri dari praktik perjudian, umat Islam disarankan untuk:
Bermain judi adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam dengan dalil yang jelas dari Al-Qur’an dan hadis Nabi. Dampak negatifnya tidak hanya merusak moral dan mental, tetapi juga dapat menimbulkan konflik sosial dan kerusakan ekonomi. Oleh karena itu, sebagai umat Islam, kita harus menjauhi praktik perjudian dan mengisi waktu dengan aktivitas yang bermanfaat.
Semoga artikel ini bermanfaat dan menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu berada di jalan yang diridhai oleh Allah SWT.
Dalil Al-Qur’an tentang Larangan Judi
Allah SWT secara tegas mengharamkan perjudian dalam Al-Qur’an. Dalam Surah Al-Maidah ayat 90, Allah berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90)
Ayat ini menunjukkan bahwa perjudian digolongkan sebagai perbuatan syaitan yang harus dijauhi oleh umat Islam.
Tampilkan Bahasa Isyarat Saja
Hanya Bisa Download Publikasi
Perkembangan teknologi di era digital telah membawa banyak dampak pada kehidupan manusia, salah satunya adalah adanya perjudian online. Dalam beberapa tahun terakhir, perjudian online telah menjadi populer dan menarik minat banyak orang. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa bermain judi online dapat memiliki dampak yang serius pada finansial seseorang.
Bermain judi online dapat memberikan keuntungan finansial yang besar bagi para pemainnya. Namun, hal ini juga dapat menjadi bumerang bagi mereka yang kecanduan bermain judi online. Kecanduan bermain judi online dapat menghabiskan uang dan menyebabkan kerugian finansial yang signifikan.
Salah satu dampak negatif dari bermain judi online adalah kecanduan. Kecanduan bermain judi online dapat menyebabkan seseorang kehilangan kontrol atas diri mereka sendiri dan terus bermain meskipun sudah mengalami kerugian finansial yang signifikan. Kecanduan bermain judi online dapat menghabiskan waktu dan uang seseorang, serta mengganggu kehidupan sehari-hari mereka.
Selain itu, bermain judi online juga dapat menyebabkan seseorang terjerumus dalam utang dan masalah keuangan yang serius. Banyak orang yang terlilit utang akibat bermain judi online dan tidak mampu membayarnya kembali. Utang yang menumpuk dapat menyebabkan seseorang mengalami stres dan depresi, serta berdampak buruk pada kesehatan mental mereka.
Dampak bermain judi online terhadap finansial tidak hanya berdampak pada diri sendiri, tetapi juga dapat berdampak pada keluarga dan orang terdekat. Banyak orang yang terjerumus dalam masalah keuangan akibat bermain judi online yang meminta bantuan dan dukungan dari keluarga dan orang terdekat mereka. Hal ini dapat menyebabkan ketegangan dan keretakan hubungan antara orang yang terlibat.
Untuk mengatasi dampak bermain judi online terhadap finansial, diperlukan upaya yang serius dari individu, keluarga, dan masyarakat. Individu yang terjerumus dalam kecanduan bermain judi online perlu mencari bantuan dari ahli kesehatan mental atau kelompok dukungan. Keluarga dan orang terdekat perlu memberikan dukungan moral dan emosional, serta membantu individu tersebut mengatasi masalah keuangan yang dihadapinya.
Masyarakat juga perlu mengambil tindakan untuk memerangi perjudian online. Pemerintah perlu menegakkan undang-undang yang melarang perjudian online dan mengambil tindakan tegas terhadap situs perjudian ilegal. Selain itu, masyarakat perlu meningkatkan kesadaran tentang dampak negatif bermain judi online terhadap finansial dan kesehatan mental, serta menyediakan sumber daya dan dukungan bagi mereka yang terkena dampak tersebut.
Untuk menghindari kecanduan bermain judi online, perlu adanya edukasi yang tepat terhadap remaja. Orang tua dan guru harus memberikan pemahaman yang jelas tentang bahaya kecanduan bermain judi online. Selain itu, remaja juga perlu diberikan pemahaman mengenai pengelolaan keuangan yang baik. Mereka perlu memahami bahwa uang adalah sesuatu yang tidak mudah didapatkan dan harus dikelola dengan baik.
Selain itu, pemerintah juga harus meningkatkan pengawasan terhadap permainan judi online. Penegakan hukum yang ketat harus diterapkan terhadap para pelaku judi online. Pemerintah juga harus memberikan sanksi yang tegas bagi remaja yang terlibat dalam permainan judi online.
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Terjadi kesalahan. Tunggu sebentar dan coba lagi.
Fenomena judi online menjadi perhatian banyak pihak pada beberapa waktu ini. Perhatian publik atas judi online tidak terlepas dari semakin maraknya fenomena ini di masyarakat, padahal ada berbagai dampak buruk hingga ancaman pidana dari judi online.
Dilansir detikNews, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Januari lalu melaporkan perputaran uang judi online sepanjang tahun 2023 mencapai 327 triliun rupiah. Angka ini melanjutkan tren peningkatan perputaran uang judi online dari tahun ke tahun. Sebelumnya, pada 2022 angkanya mencapai Rp 104,4 triliun, naik hampir 100 persen dari tahun 2021 sebesar Rp 57,9 triliun.
PPATK juga menyebut sebanyak 3,2 juta warga Indonesia bermain judi online dengan mayoritas masyarakat kalangan menengah ke bawah. Jumlah ini mengalami peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya dan menjadikan judi online seolah kian diminati. Padahal aktivitas judi online memiliki berbagai dampak bagi para pelaku dan lingkungannya, apa saja?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip jurnal Resiko dan Dampak Sosial Judi dan Pinjaman Online pada Remaja oleh Yusriyyatur Rohmah dan K Khodijah serta jurnal Dampak Fenomena Judi Online terhadap Melemahnya Nilai-nilai Sosial pada Remaja (Studi di Campusnet Data Media Cabang Sadewa Kota Semarang) oleh Achmad Zurohman dkk, judi online memiliki banyak dampak negatif bagi para pelaku atau pemainnya. Dampak itu tidak hanya memengaruhi finansial seseorang, tetapi juga mental dan dapat berpengaruh ke lingkungan sekitarnya. Berikut sederet dampak dari judi online:
Kecanduan judi online menjadi titik awal dari dampak buruk yang akan terjadi setelahnya. Pada awalnya, pemain akan terus dibuat menang dan merasa senang agar pemain menjadi kecanduan, sehingga tidak mau berhenti bermain.
Ketika bandar merasa pemain ini sudah berada di tahap kecanduan, bandar akan mulai melakukan operasinya dengan membuat pemain tersebut kalah. Bukan membuat berhenti, kekalahan judi online justru bisa membuat pemain melakukan berbagai cara agar tetap bisa bermain dengan harapan menang akibat sudah kecanduan dari awal.
Kerugian Finansial
Karena tidak terima dan merasa tidak puas atas kekalahan judi online, pemain biasanya akan terus melakukan peruntungan judi dengan menyetor sejumlah uang yang tersisa. Tindakan ini secara efektif membuat pemain judi online terus mengalami kerugian finansial.
Saat pemain sudah kecanduan judi online dan pada batas tertentu kehabisan uang. Pemain tersebut berpotensi terjerumus pada masalah finansial yang lebih parah, misalnya mengajukan pinjaman online, menjual berbagai barang, bahkan dapat melakukan tindakan kriminal pencurian atau perampokan.
Hadis Nabi tentang Judi
Selain Al-Qur’an, hadis Nabi Muhammad SAW juga menegaskan keharaman judi. Dalam sebuah riwayat, Rasulullah bersabda:
“Barangsiapa berkata kepada kawannya, ‘Mari aku ajak kamu berjudi’, hendaklah dia bershadaqah!” (HR. Al-Bukhari, no. 4860; Muslim, no. 1647)
Hadis ini menekankan bahwa ajakan untuk berjudi harus dihindari, dan sebagai gantinya, disarankan untuk bersedekah.
Dampak Negatif Bermain Judi
Bermain judi tidak hanya dilarang dalam Islam, tetapi juga memiliki dampak negatif yang signifikan, antara lain:
“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran meminum khamar dan berjudi itu.” (QS. Al-Maidah: 91)
Bahasa indonesia - Bahasa inggris
Bermain judi telah menjadi topik perdebatan di berbagai kalangan. Dalam Islam, perjudian dikenal sebagai “maisir” dan dianggap sebagai perbuatan yang dilarang. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai hukum bermain judi dalam Islam, dampaknya, serta panduan bagi umat Muslim untuk menjauhinya.